Nasional, PemudaMusliminNews - Hiruk pikuk proses pemilihan Capim KPK serta revisi UU KPK menuai pro dan kontra ditengah masyarakat cenderung memanas serta memantik ketegangan antara KPK dengan DPR bahkan Presiden.
Sikap komisioner KPK yang mengembalikan mandat dan tanggung jawab kepada presiden semakin memanaskan situasi pasca terpilihnya 5 pimpinan KPK yang baru oleh Komisi 3 DPR. Tentu rakyat Indonesia hari ini dipertontonkan bagaimana perseteruan antar lembaga negara yang terjadi bisa membawa bangsa ini semakin maju atau semakin mundur terutama dalam hal pemberantasan Korupsi.
Menyikapi hal tersebut PB Pemuda Muslimin Indonesia menilai belum adanya tekad dan komitmen yang kuat serta integritas bersama dari elemen lembaga negara dalam menyelesaikan korupsi yang dianggap sebagai musuh besar bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat indonesia.
20 tahun berdirinya KPK secara preatasi belum juga dianggap mampu menuntaskan kasus mega korupsi di tanah air dan dalam penanganannya masih dinilai tebang pilih bagi pihak pengeritiknya.
Pihak DPR sabagai pembuat undang-undang merasa perlu membatasi karena terlalu besarnya wewenang KPK dalam banyak hal, seperti lembaga superbody yang penyelenggaraannya tidak bisa diawasi apalagi diintervensi.
Apalagi banyak kader partai yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kurun waktu belakangan ini tentu memengaruhi obyektivitas DPR dalam inisiatif merevisi UU KPK.
Disisi lain KPK sebagai ujung tombak pemberantasan Korupsi dalam menyikapi revisi undang-undang terkesan sangat emosional dan tidak dewasa, cenderung 'Genit' dengan mengembalikan mandatnya menyikapi permasalahan tersebut dan dengan statement-statement komisionernya menggiring publik seolah yang pro revisi adalah para koruptor yang ingin melemahkan posisi KPK. Hemat kami undang-undang bukanlah kitab suci yang tidak bisa dirubah dan diperbaiki.
Oleh karena itu kami berharap kedewasaan dari pihak KPK, DPR dan Presiden untuk duduk bersama bergandeng tangan dalam menghadapi permasalahan ini.
Hemat kami dalam memberantas Korupsi, sejatinya yang diperkuat bukan hanya KPK namun kami mengusulkan untuk memperberat hukuman bagi para koruptor yaitu hukuman Mati minimal potong tangan bagi para pelaku korupsi di negeri ini. Sehingga suatu saat negeri ini terbebas dari korupsi dan kita tidak membutuhkan KPK lagi.
(Ketum PB Pemuda Muslimin Indonesia)
M. Muhtadin Sabili