PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

memperkokoh keislaman dan keindonesiaan menuju peradaban mulia

Selasa, 10 September 2019

PB Pemuda Muslimin Indonesia harap Publik Berpikir Bersih Sikapi Revisi UU KPK


Jakarta, PemudaMusliminNews —  Revisi Undang-undang No.30 Tahun 2012 Tentang KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. PB Pemuda Muslimin Indonesia pun meminta seluruh pihak berpikir Bersih, lurus menyikapi polemik revisi UU KPK.

"Oleh karena itu setiap kali perubahan Ini selalu ada drama ada yang bilang melemahkan dan ada yang menguatkan. Memang ada baiknya seluruh komponen anak bangsa ini berpikir bersih, lurus kita tidak boleh ada di dua kutub ekstrem kuat lemah-kuat lemah," kata Sekretaris Jendral PB Pemuda Muslimin, Evick Budianto di Sekretariat Pemuda Muslimin Indonesia, Tanjung Duren Barat, Jakarta Barat, selasa (10/9/2019).

Menurut Pandangan Evick, dengan berpikir bersih maka semua pihak akan objektif dalam memandang revisi UU KPK.

Pemuda Muslimin Indonesia sudah semestinya berada di tengah. Karena sebaik-baik perkara ada di tengah. Jadi sehingga kemudian kita tidak ke kiri dan tidak ke kanan. Tidak termasuk golongan yang ingin melemahkan atau yang termasuk yang menguatkan. Kalau orang terlalu kuat bahaya juga," urainya.

Sekjen menilai baik melemahkan atau menguatkan KPK itu memiliki sisi negatif. Menurut Evick, jika KPK terlalu kuat maka akan susah diawasi.

"Kita di tengah, nggak kuat, nggak lemah, kalau terlalu kuat kemudian tidak ada instrumen yang mengawasi, kekuatan itu akan sewenang-wenang. Oleh karena itu harus didudukkan perkaranya, harus di evaluasi. Saudara Jangan terpengaruh ingin kuat ingin lemah. Jadi jangan sampai kemudian KPK itu tidak bisa dikontrol, dan tidak boleh juga di KPK katakan kami mengkontrol diri sendiri. Kami jalankan sesuai SOP," kata Evick.

Selanjutnya, mari bersama kita tinggu revisi UU KPK akan dibahas antara DPR RI bersama dengan pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus, tutupnya. (Admin)
Share:

SILATNAS 2021

SILATNAS 2021
Sukseskan Silatnas Pemuda Muslimin 2021

Official Account Media Sosial

Kabar Viral

Bersama Lawan Corona

PILIHAN REDAKSI

Muhtadin Sabili Ditetapkan Jadi Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Lewat Aklamasi

Bogor, PemudaMuslimin-News.Com — Forum tertinggi organisasi Majelis Syuro (Kongres Nasional) Pemuda Muslimin Indonesia  menyepakati dan m...

Terbaru