PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

memperkokoh keislaman dan keindonesiaan menuju peradaban mulia

Jumat, 02 Agustus 2019

Pemuda Muslim Tolak Ide Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah


Jakarta, PemudaMusliminNews — Organisasi Kepemudaan Pemuda Muslimin Indonesia dengan tegas menolak ide penghapusan pendidikan agama di sekolah. Ide tersebut diwacanakan oleh oleh Chairman Jababeka Setyono Djuandi Darmono dan disarankan kepada Presiden Joko Widodo. Pemuda Muslimin menganggap wacana itu merupakan bagian dari upaya sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Ini ide sekularisasi yang menjauhkan generasi anak bangsa dari nilai-nilai agama. Ide atau wacana ini bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan tujuan pendidikan nasional yang sangat menekankan nilai-nilai pendidikan agama di sekolah. Kami menolak tegas wacana ini," tegas Ketua Departemen Pendidikan dan Dakwah Pemuda Muslimin Indonesia Habib Fathan Ibrahim dalam keterangan pers, Jumat (2/8).

Padahal, kata Habib, saat ini bangsa Indonesia tengah konsentrasi untuk bersama-sama memperkuat dan mengefektifkan materi/muatan pendidikan agama di sekolah-sekolah. Sehingga mampu membentuk siswa didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas.

Pemuda Muslimin jelas menegaskan pentingnya pendidikan agama dalam hal ini pendidikan agama Islam. Salah satunya dengan memperbaiki kurikulum yang menekankan peningkatan akhlakul karimah dengan menonjolkan keteladanan Nabi Muhammad SAW. Bukan malah menghapusnya dari sekolah.

Habib menambahkan, RUU ini juga digagas dan ditunggu berbagai ormas keagamaan karena muatannya yang positif dan konstruktif. Karena itu, wacana penghapusan pendidikan agama di sekolah, bertolak belakang dengan semangat kebangsaan Indonesia. Pengusul dinilai tidak memahami semangat nasionalisme Indonesia yang relijius dengan agama sebagai sumber keyakinan, nilai, dan pembentuk karakter generasi bangsa.

Hal itu jelas termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945: Sila pertama Pancasila, Pasal 29 UUD tentang Hak Beragama, Pasal 31 UUD tentang Pendidikan Nasional," tegasnya.

Bahkan, Ketua Departemen Pendidikan dan Dakwah ini lebih menyayangkan alasan yang dijadikan dasar menghapus pendidikan agama di sekolah, yaitu dianggap menyebabkan perpecahan di antara siswa serta maraknya politik identitas, radikalisme, dan intoleransi. Habib Fathan menegaskan, pemikiran tersebut sangat berbahaya dan kental dengan sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.

Pemahamannya salah kaprah dan menjurus pada fobia terhadap agama. Saya kira wacana ini tidak boleh dikembangkan, Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama harus bersikap sangat tegas menghentikan wacana ngawur yang kebablasan ini," tutup Habib Fathan.

(Departemen Kominfo PB Pemuda Muslimin)
Share:

SILATNAS 2021

SILATNAS 2021
Sukseskan Silatnas Pemuda Muslimin 2021

Official Account Media Sosial

Kabar Viral

Bersama Lawan Corona

PILIHAN REDAKSI

Muhtadin Sabili Ditetapkan Jadi Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Lewat Aklamasi

Bogor, PemudaMuslimin-News.Com — Forum tertinggi organisasi Majelis Syuro (Kongres Nasional) Pemuda Muslimin Indonesia  menyepakati dan m...