PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

memperkokoh keislaman dan keindonesiaan menuju peradaban mulia

Rabu, 30 Mei 2018

Ambang Batas 20 Persen Menjatuhkan Demokrasi yang Telah di Bangun


Jakarta, PemudaMusliminNews — Presidential Threshold pencalonan presiden atau ambang batas sebesar 20 persen kursi parlemen menjadi satu catatan kurang baik dalam penilaian nalar demokrasi dan konstitusi yang telah terbangun. Pengesahan ambang batas pencapresan itu dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi kemunduran demokrasi.

Sekjen PB Pemuda Muslimin Indonesia Evick Budianto mengatakan ambang batas pencapresan 20 persen merupakan langkah mundur atau setback bagi upaya penciptaan kemandirian pemerintah. "Ini juga setback bagi pemaksimalan fungsi checks and balaces dan, di atas itu semua, katanya demokrasi yang sesungguhnya," kata dia kepada pemuda muslim news, Rabu (30/05).

Evick berpendapat, pengesahan ambang batas sebesar 20 persen kursi di parlemen telah menjadi permainan partai politik. Ia menyatakan penetapan Presidential Threshol  ini sebuah aksi drama yang di luar nalar.

"Bagaimana logikanya A dan B serentak dilaksanakan, namun A hanya bisa dilakukan setelah B dilaksanakan. Terlambat dalam hitungan menit saja jelas sudah tidak bisa dibilang serentak," ujar dia, menganalogikan.

UU Pemilu yang disahkan DPR pada Sidang Paripurna pada Juli setahun yang lalu mengamanatkan pencapresan diajukan oleh partai-partai politik dan/atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah nasional. Karena pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada Pemilu 2019 berlangsung serentak, ambang batas yang digunakan berdasarkan hasil Pemilu 2014. 

Walaupun demikian, hal tersebut tetap saja menghilangkan keserentakan yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada 2014. Evick menyatakan, pemilu serentak berarti pilpres tidak seharusnya tergantung pada hasil pileg.

Dia menambahkan jika ditarik ke belakang, ketika MK memerintahkan pilpres dan pileg berlangsung serentak, maka ada amanat agar presiden terbebas dari belenggu opportunisme partai-partai yang hanya mengekalkan oligarki politik. 


Di sisi lain, dia berpendapat, ambang batas pencapresan 20 persen ini telah membungkam ekspresi dan aspirasi rakyat untuk mencalonkan calon presiden alternatif. "Hal yang pasti, potensi munculnya tokoh alternatif sudah terlucuti, hak-hak rakyat untuk mengkespresikan aspirasinya tercuri oleh partai politik," tegas Evick.

Red/Departemen Kominfo PB Pemuda Muslimin Indonesia

Share:

SILATNAS 2021

SILATNAS 2021
Sukseskan Silatnas Pemuda Muslimin 2021

Official Account Media Sosial

Kabar Viral

Bersama Lawan Corona

PILIHAN REDAKSI

Muhtadin Sabili Ditetapkan Jadi Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Lewat Aklamasi

Bogor, PemudaMuslimin-News.Com — Forum tertinggi organisasi Majelis Syuro (Kongres Nasional) Pemuda Muslimin Indonesia  menyepakati dan m...