"Dengan keluarnya regulasi Perpres yang baru disahkan maka desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya tenaga kerja asing (TKA) hanya dianggap angin lalu oleh pemerintah. Padahal dengan keluarnya peraturan tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia," ujar Mas Catur saat konsolidasi pengurus di PW Jawa Tengah, Ahad (8/04/2018).
Mas Catur menyebut pemerintah mengeluarkanp Perpres tersebut dengan kacamata gelap dan dengan pola pikir kurang realistis. Parahnya, pada saat bersamaan pemerintah tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 126 ribu TKA yang bekerja di Indonesia per Maret 2018. Angka ini tumbuh 69,85 persen jika dibandingkan tahun 2016, yakni 74.813 orang.
Catur mencontohkan ketidakcermatan itu seperti inventarisir masalah industrial yang akan terjadi dikarenakan kelonggaran terhadap TKA. Karena berdasarkan data dari Kemenakertrans, jumlah pengawas TKA sangat sedikit, yakni hanya 1.000 an orang saja. Jumlah itu, ujarnya, tidak sebanding dengan kebutuhan pengawas terhadap TKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan TKA pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik,” ujar Catur. Lebih lanjut, menilai mudahnya TKA bekerja di Indonesia justru juga dapat menimbulkan berbagai tindak kriminal, seperti peredaran narkoba, masuknya barang ilegal, hingga ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Kemungkinan itu bisa terjadi lantaran pemerintah hingga saat ini memiliki keterbatasan dalam mengawasi TKA. Lebih dari itu, ia juga meragukan masuknya TKA dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja di Indonesia. Terlebih, jumlah pengangguran di Indonesia merupakan persoalan terbesar hingga saat ini.
Coba contoh yang sederhana saja, seyogyanya Presiden itu menarik Investor dan investasinya lalu yang menjadi Pekerjanya ya Anak-anak Bangsa Tanah tumpah darah, masa yang kerjanya orang dari luar dan lebih parahnya lagi alat dan bahan-bahan nya pun dari negara Investor, jadi ketebak kan kita hanya disuruh jadi pembeli, pemakai dan penonton, tegasnya.
Kita lihat contoh bukti lainnya melalui pasal 22 yang menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Namun, beleid tersebut tidak menjelaskan secara spesifik dan jelas karakteristik mendadak yang dimaksud, ujarnya.
Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. kutipnya.
“Pemerintah harus cermat dan smart lah dalam menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri,” ujar Aktivis Pemuda Muslimin Indonesia itu.