PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

memperkokoh keislaman dan keindonesiaan menuju peradaban mulia

Minggu, 21 Januari 2018

Pemuda Muslimin Konsisten Desak Fraksi di DPR Pidanakan LGBT

JAKARTA, PEMUDAMUSLIMNEWS  -  Ketua III (tiga) PB Pemuda Muslimin Indonesia Ustaz Saefullah,  yang juga membawahi Departemen bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muslimin, sejak awal menyatakan PB Pemuda Muslimin konsisten dorong Fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk mengusulkan pidanakan terhadap perilaku seksual sesama jenis dan predator anak sejak awal.

Pemuda Muslimin Indonesia mengusulkan pidana terhadap perilaku seksual sesama jenis, baik pelaku dewasa dengan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dengan dewasa," kata Saefullah melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, Senin (22/1/2018). 

Saefullah  mengatakan naskah RUU KUHP yang diusulkan pemerintah sebatas mengatur pidana terhadap perilaku seksual sejenis, yaitu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan korban anak-anak. Sementara itu, perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tidak dimasukkan sebagai tindak pidana.
  
Pemuda Muslimin sejak awal sudah mengusulkan agar perilaku LGBT harus dipidanakan, bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak tetapi juga terhadap pelaku dewasa yang lain, juga dipidana. "Pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab," tegasnya.

Hal itu berbeda dengan yang diusulkan pemerintah, yaitu pidana pelaku LGBT terhadap anak karena anak dianggap tidak berdosa dan berposisi sebagai korban. "Kalau begitu logikanya dibalik. Dewasa sudah memiliki kemampuan berpikir, jadi kalau dibiarkan akan berkembang dan berbahaya," tuturnya. Selain itu Saefullah mengajak masyarakat pro dan aktif memberikan sanksi sosial kepada pelaku LGBT. Kemudian, masyarakat juga diminta untuk tidak ragu menarik dukungan ke anggota parpol maupun parpol itu sendiri yang terang-terangan mendukung LGBT. Pungkasnya.

Baca Juga Link dibawah ini : 
Pelaku LGBT beserta para pendukungnya kerap kali berlindung di balik HAMuntuk melegalkan aktifitas mereka.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhtadin Sabili, mengakumenyayangkan dan kecewa oleh putusan MK

menegaskan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dikatakannya, perilakuLGBT tidak dapat dibenarkan apapun alasannya.
Share:

SILATNAS 2021

SILATNAS 2021
Sukseskan Silatnas Pemuda Muslimin 2021

Official Account Media Sosial

Kabar Viral

Bersama Lawan Corona

PILIHAN REDAKSI

Muhtadin Sabili Ditetapkan Jadi Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Lewat Aklamasi

Bogor, PemudaMuslimin-News.Com — Forum tertinggi organisasi Majelis Syuro (Kongres Nasional) Pemuda Muslimin Indonesia  menyepakati dan m...

Terbaru