Pemuda Muslimin Indonesia mengusulkan pidana terhadap perilaku seksual sesama jenis, baik pelaku dewasa dengan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dengan dewasa," kata Saefullah melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Pemuda Muslimin sejak awal sudah mengusulkan agar perilaku LGBT harus dipidanakan, bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak tetapi juga terhadap pelaku dewasa yang lain, juga dipidana. "Pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab," tegasnya.
Hal itu berbeda dengan yang diusulkan pemerintah, yaitu pidana pelaku LGBT terhadap anak karena anak dianggap tidak berdosa dan berposisi sebagai korban. "Kalau begitu logikanya dibalik. Dewasa sudah memiliki kemampuan berpikir, jadi kalau dibiarkan akan berkembang dan berbahaya," tuturnya. Selain itu Saefullah mengajak masyarakat pro dan aktif memberikan sanksi sosial kepada pelaku LGBT. Kemudian, masyarakat juga diminta untuk tidak ragu menarik dukungan ke anggota parpol maupun parpol itu sendiri yang terang-terangan mendukung LGBT. Pungkasnya.
Baca Juga Link dibawah ini :
Pelaku LGBT beserta para pendukungnya kerap kali berlindung di balik HAMuntuk melegalkan aktifitas mereka.
Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhtadin Sabili, mengakumenyayangkan dan kecewa oleh putusan MK
menegaskan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dikatakannya, perilakuLGBT tidak dapat dibenarkan apapun alasannya.