JAKARTA, PEMUDAMUSLIMNEWS - Pemuda Muslimin Indonesia diwakili Ketum PB Pemuda Muslimin Indonesia M. Muhtadin Sabili yang didampingi oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa
Ulama (GNPF) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alasan pokok kami mengajukan ini karena ada kerugian potensial yang
kami rasakan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 ini, yaitu
tentang perubahan terhadap Undang-Undang Ormas yang sebelumnya," ujar
Munarman mewakili FPI yang mewakili para
Pemohon di Gedung MK Jakarta, Senin (15/1/2018).
Kerugian tersebut dikatakan Munarman terkait dengan kebebasan berserikat dan
berkumpul, hak konstitusional untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara
secara kolektif.
Selain itu Pemohon juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan berlakunya ketentuan tersebut.
"Kami anggap ketentuan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum,"
kata Munarman.
Menurut para Pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya
pengakuan hak asasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara itu ketentuan
a quo dinilai mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para Pemohon.
"Undang-undang ini mengabaikan dan menghapus pasal-pasal yang
sebelumnya sudah ada dalam UU Ormas," kata Munarman.
Menurut para Pemohon, proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur
dalam ketentuan tersebut telah melanggar hukum karena tidak ada proses hukum
sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.
"Ini tentu saja tidak adil, sementara prinsip hak asasi manusia itu
adalah adanya proses hukum yang harus berkeadilan," jelas Munarman.
Para Pemohon juga mempermasalahkan frasa "paham lain" dalam
ketentuan UU Ormas yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta supaya Mahkamah menyatakan Pasal I
angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat
(1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat.
Selain Munarman yang mewakili FPI, terdapat empat organisasi kemasyarakatan
lain yang turut mengajukan permohonan uji materi, yakni Pemuda Muslimin
Indonesia, Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar
Pengajian Indonesia, dan Hidayatullah.
Dikutip dari ==> https://news.okezone.com/read/2018/01/15/337/1845246/gnpf-gugat-uu-ormas-ke-mahkamah-konstitusi