PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

memperkokoh keislaman dan keindonesiaan menuju peradaban mulia

Senin, 15 Januari 2018

Pemuda Muslimin dan GNPF Gugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, PEMUDAMUSLIMNEWS - Pemuda Muslimin Indonesia diwakili Ketum PB Pemuda Muslimin Indonesia M. Muhtadin Sabili yang didampingi oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alasan pokok kami mengajukan ini karena ada kerugian potensial yang kami rasakan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 ini, yaitu tentang perubahan terhadap Undang-Undang Ormas yang sebelumnya," ujar Munarman mewakili FPI  yang mewakili para Pemohon di Gedung MK Jakarta, Senin (15/1/2018).

Kerugian tersebut dikatakan Munarman terkait dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, hak konstitusional untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.
Selain itu Pemohon juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan berlakunya ketentuan tersebut.

"Kami anggap ketentuan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum," kata Munarman.
Menurut para Pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak asasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara itu ketentuan a quo dinilai mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para Pemohon.
"Undang-undang ini mengabaikan dan menghapus pasal-pasal yang sebelumnya sudah ada dalam UU Ormas," kata Munarman.

Menurut para Pemohon, proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan tersebut telah melanggar hukum karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.
"Ini tentu saja tidak adil, sementara prinsip hak asasi manusia itu adalah adanya proses hukum yang harus berkeadilan," jelas Munarman.
Para Pemohon juga mempermasalahkan frasa "paham lain" dalam ketentuan UU Ormas yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta supaya Mahkamah menyatakan Pasal I angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.




Selain Munarman yang mewakili FPI, terdapat empat organisasi kemasyarakatan lain yang turut mengajukan permohonan uji materi, yakni Pemuda Muslimin Indonesia, Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia, dan Hidayatullah.

Dikutip dari ==> https://news.okezone.com/read/2018/01/15/337/1845246/gnpf-gugat-uu-ormas-ke-mahkamah-konstitusi


Share:

SILATNAS 2021

SILATNAS 2021
Sukseskan Silatnas Pemuda Muslimin 2021

Official Account Media Sosial

Kabar Viral

Bersama Lawan Corona

PILIHAN REDAKSI

Muhtadin Sabili Ditetapkan Jadi Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Lewat Aklamasi

Bogor, PemudaMuslimin-News.Com — Forum tertinggi organisasi Majelis Syuro (Kongres Nasional) Pemuda Muslimin Indonesia  menyepakati dan m...

Terbaru