PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

memperkokoh keislaman dan keindonesiaan menuju peradaban mulia

Selasa, 08 Agustus 2017

Pemuda Muslim Harapkan DPR Tolak Perppu Ormas

JAKARTA,  PemudaMuslimNews – Saat ini Pemuda Muslimin Indonesia bersama Ormas lainnya didampingi Tim Advokasi Ormas Islam Untuk Keadilan sedang ajukan permohonan pengujian penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 17 tahub 2013 tentang Ormas terhadap UUD 1945 dan memantau keberpihakan DPR agar tidak menyetujui Perppu tersebut.

Ketua 1 PB Pemuda Muslimin Indonesia Muhclis Zamzami Can, MA mencermati, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah cukup jelas mengatur upaya pembubaran suatu ormas yang dianggap mengancam NKRI.

"Mekanisme pembubaran ormas juga sudah diatur dalam UU ini," papar Muchlis, di kantor Sekretariat PB Pemuda Muslim, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ia mencontohkan, Pasal 68 UU Ormas menjelaskan bahwa pemerintah bisa mencabut status badan hukum suatu ormas yang masih berkegiatan meskipun sudah diberhentikan sementara.

Pencabutan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.
"Pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu Ormas ini, cukup dengan UU yang lama," tegas dia.

Sementara, Ketua III PB Pemuda Muslim Ustadz Saefulloh menilai, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak tepat.
Menurut dia, pencabutan hak suatu organisasi atau ormas seharusnya bukan ditentukan oleh pemerintah, melainkan pengadilan.

Melalui penerbitan Perppu, pemerintah telah mengambil alih peran yang seharusnya dipegang oleh lembaga yudikatif.

"Pemerintah secara subjektif selain menjadi lembaga eksekutif juga menjadi lembaga yudikatif. Seharusnya pengambil alihan hak suatu ormas dilakukan melalui proses pengadilan," kata dia.

Menurut Saefulloh, langkah pencabutan hak suatu organsisasi melalui pengadilan untuk menghindari penilaian subjektif pemerintah terhadap suatu organisasi. "Seharusnya melalui tahap prosesnya (pengadilan) dahulu, baru (setelah itu dilakukan) pembubaran," kata dia.

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Dengan demikian, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap salah satu ormas.
Share:

SILATNAS 2021

SILATNAS 2021
Sukseskan Silatnas Pemuda Muslimin 2021

Official Account Media Sosial

Kabar Viral

Bersama Lawan Corona

PILIHAN REDAKSI

Muhtadin Sabili Ditetapkan Jadi Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Lewat Aklamasi

Bogor, PemudaMuslimin-News.Com — Forum tertinggi organisasi Majelis Syuro (Kongres Nasional) Pemuda Muslimin Indonesia  menyepakati dan m...