JAKARTA, PemudaMuslimNews
– Saat ini Pemuda Muslimin Indonesia bersama Ormas lainnya didampingi Tim
Advokasi Ormas Islam Untuk Keadilan sedang ajukan permohonan pengujian penerbitan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017
tentang perubahan atas undang-undang Nomor 17 tahub 2013 tentang Ormas terhadap
UUD 1945 dan memantau keberpihakan DPR agar tidak menyetujui Perppu tersebut.
Ketua 1 PB Pemuda Muslimin Indonesia Muhclis Zamzami Can, MA mencermati,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah cukup jelas mengatur
upaya pembubaran suatu ormas yang dianggap mengancam NKRI.
"Mekanisme pembubaran ormas juga sudah diatur dalam UU ini," papar
Muchlis, di kantor Sekretariat PB Pemuda Muslim, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Ia mencontohkan, Pasal 68 UU Ormas menjelaskan bahwa pemerintah bisa
mencabut status badan hukum suatu ormas yang masih berkegiatan meskipun sudah
diberhentikan sementara.
Pencabutan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.
"Pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu Ormas ini, cukup dengan UU
yang lama," tegas dia.
Sementara, Ketua III PB Pemuda Muslim Ustadz Saefulloh menilai, penerbitan
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak tepat.
Menurut dia, pencabutan hak suatu organisasi atau ormas seharusnya bukan
ditentukan oleh pemerintah, melainkan pengadilan.
Melalui penerbitan Perppu, pemerintah telah mengambil alih peran yang
seharusnya dipegang oleh lembaga yudikatif.
"Pemerintah secara subjektif selain menjadi lembaga eksekutif juga
menjadi lembaga yudikatif. Seharusnya pengambil alihan hak suatu ormas
dilakukan melalui proses pengadilan," kata dia.
Menurut Saefulloh, langkah pencabutan hak suatu organsisasi melalui
pengadilan untuk menghindari penilaian subjektif pemerintah terhadap suatu
organisasi. "Seharusnya melalui tahap prosesnya (pengadilan) dahulu, baru (setelah
itu dilakukan) pembubaran," kata dia.
Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menimbulkan pro dan kontra di
masyarakat.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus
melalui pengadilan.
Dengan demikian, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung
dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran
terhadap salah satu ormas.
Selasa, 08 Agustus 2017
Home »
Internasional
» Pemuda Muslim Harapkan DPR Tolak Perppu Ormas