PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

memperkokoh keislaman dan keindonesiaan menuju peradaban mulia

Kamis, 13 Juli 2017

Pemuda Muslimin Indonesia Soroti Perppu No 2 Tahun 2017

JAKARTA, PemudaMuslimNews - PB Pemuda Muslimin Indonesia tanggapi keputusan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Materi Perppu yang paling menyolok adalah pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan, perluasan larangan bagi ormas. 

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan secara substansi mengarah pada model kediktatoran gaya baru. Dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan.

Sekjend PB Pemuda Muslimin, Evick Budianto, mengatakan Perppu adalah kewenangan Presiden yang sah secara konstitusional. Secara prosedural, Perppu ini nanti akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang, namun Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan Ormas-Ormas yang kritis terhadap Pemerintah, tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Hal itu dinilai berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berhimpun berserikat di Indonesia, dan ini merupakan kemunduran Demokrasi di NKRI.

"Perppu ini sah sebagai kewenangan Presiden dan ada tahapnya sampai nanti di uji oleh DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materil. Tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologisnya," kata bang Evick, dalam press release, Rabu malam usai hadiri silaturahim dengan Jajaran SEMMI dan Jajran SEPMI di Kantor Sekretariat 
DPP Syarikat Islam Indonesia,  Jakarta  (12/7).

Pandangan dan pendapat Evick, karena harus melalui proses itu, ingat…! Perppu ini belum serta merta bisa menjadi rujukan hukum, sebelum diajukan ke DPR RI, apalagi kalau ditolak oleh DPR. Terlebih lagi kalau dalam proses ini, ada masyarakat/ormas yang mengajukan judicial review ke MK  karena menilai bahwa Perppu ini bertentangan dengan UUD NKRI 1945 terkait dengan HAM.

"Tentu, apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum, sehingga Pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17/2013," pungkasnya
Share:

SILATNAS 2021

SILATNAS 2021
Sukseskan Silatnas Pemuda Muslimin 2021

Official Account Media Sosial

Kabar Viral

Bersama Lawan Corona

PILIHAN REDAKSI

Muhtadin Sabili Ditetapkan Jadi Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Lewat Aklamasi

Bogor, PemudaMuslimin-News.Com — Forum tertinggi organisasi Majelis Syuro (Kongres Nasional) Pemuda Muslimin Indonesia  menyepakati dan m...