JAKARTA, PemudaMuslimNews - Sebelumnya PB Pemuda muslim sudah menyoroti keputusan Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Materi Perppu yang
paling menyolok adalah pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan
ormas tanpa melalui proses peradilan, perluasan larangan bagi ormas.
Baca Juga ==> PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA SOROTI PERPPU NO 2 TAHUN 2017
Maka, Pemuda Muslim yang diwakili Ketua 1 PB Pemuda Muslimin
Indonesia (Mukhlis Zamzami, MA) bersama sejumlah perwakilan
massa aksi 287 dan Ormas Islam lainnya ditemani dengan Kapitra Ampera Ketua Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan,
mengajukan permohonan uji formil dan uji materiil terhadap Perppu Ormas ke
Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (28/7/2017).
Kapitra menjelaskan, ada sekira 21 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan. "Perwakilan Ormas dari DPP FPI 2 orang, DDII 2 orang, Forsap maksimal 2 orang, Pemuda Muslimin Indonesia 2 orang dan DPP Hidayatullah 2 orang," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Kapitra menyampaikan rencana mengajukan gugatan uji materi Perppu 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan ke MK. "Kami menganggap ada pasal-pasal krusial dalam Perppu ini yang mengancam hak asasi manusia, khususnya hak berserikat dan berkumpul," ujar Kapitra usai melakukan pertemuan di gedung MK, Jakarta.
Salah satu yang disoroti, kata Kapitra, adalah ketentuan yang mengatur soal ancaman hukuman bagi anggota Ormas yakni lima hingga 20 tahun penjara jika melanggar aturan dari pemerintah.
Terdapat sejumlah pasal yang diajukan untuk diuji yakni Pasal I angka 6 sampai 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2).
Kapitra menjelaskan, ada sekira 21 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan. "Perwakilan Ormas dari DPP FPI 2 orang, DDII 2 orang, Forsap maksimal 2 orang, Pemuda Muslimin Indonesia 2 orang dan DPP Hidayatullah 2 orang," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Kapitra menyampaikan rencana mengajukan gugatan uji materi Perppu 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan ke MK. "Kami menganggap ada pasal-pasal krusial dalam Perppu ini yang mengancam hak asasi manusia, khususnya hak berserikat dan berkumpul," ujar Kapitra usai melakukan pertemuan di gedung MK, Jakarta.
Salah satu yang disoroti, kata Kapitra, adalah ketentuan yang mengatur soal ancaman hukuman bagi anggota Ormas yakni lima hingga 20 tahun penjara jika melanggar aturan dari pemerintah.
Terdapat sejumlah pasal yang diajukan untuk diuji yakni Pasal I angka 6 sampai 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2).