Surat edaran itu berdasarkan arahan Mabes Polri soal Jilbab Polwan yang masih
belum bisa digunakan oleh muslimah polwan yang ingin berjilbab.
“Padahal
Komisi III DPR RI sudah mengesahkan pagu anggaran khusus jilbab Kepolisian
Republik Indonesia sebesar 1,2 T pada tahun 2014 jadi Polri menunggu apa lagi?”
tegas DR. Ihat S Abubakar, SH, MH. Ketua Corps Puteri Muslimin Indonesia
(COPMI).
Ihat Subihat menambahkan, yang perlu dilakukan Kapolri adalah segera membuat izin berjilbab dan juga bentuk atau desain jilbab bagi Polwan yang ingin menggunakannya.
Menurut
Ihat, tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk tidak mengeluarkan izin bagi
Polwan yang ingin berjilbab.
Bagi ummat islam, jilbab bukanlah hanya sebuah simbol budaya, melainkan simbol ketaatan bagi seorang muslimah kepada ketentuan Firman Allah dalam Alquran surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 sebagai penyempurna dari ketaatan terhadap apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang dalam Alquran .
Ihat juga menegaskan secara konstitusional negara juga menjamin penggunaan jilbab bagi pemeluk islam sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD. Tentu saja kebijakan ini harus disikapi dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagi ummat islam, jilbab bukanlah hanya sebuah simbol budaya, melainkan simbol ketaatan bagi seorang muslimah kepada ketentuan Firman Allah dalam Alquran surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 sebagai penyempurna dari ketaatan terhadap apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang dalam Alquran .
Ihat juga menegaskan secara konstitusional negara juga menjamin penggunaan jilbab bagi pemeluk islam sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD. Tentu saja kebijakan ini harus disikapi dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.